Pecah Ban di Tol Bakal Dapat Ganti Rugi

Tol Jakarta arah Cikampek
Sumber :
  • VIVA/Ade Suparman

VIVA – Ban pecah bisa dialami oleh setiap kendaraan. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari sudah tidak laik pakai namun tetap dipaksa jalan, hingga kondisi jalur yang tidak mulus.

Seperti yang terjadi di ruas jalan tol Prof DR Ir Soedijatmo. Beberapa pengguna jalan mengaku mengalami pecah ban, saat melintasi kawasan tersebut. Hal itu disebabkan, adanya kerusakan pada aspal jalan berupa lubang.

Menurut PT Jasa Marga, sebagai pengelola ruas tol tersebut mereka akan menunaikan tanggung jawab, sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi:

Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.

“Pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di KM 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga,” ujar Manager Area Jasamarga Tollroad Operator, Agus Pramono melalui keterangan resmi, dikutip Jumat 7 Februari 2020.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Ini Jalan Tol Tertua di Indonesia

Agus menjelaskan, pengguna jalan yang merasa dirugikan akibat adanya kerusakan jalan itu, bisa mengajukan klaim ganti rugi dengan menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol. Batas waktu klaim adalah 3 x 24 jam.

“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tuturnya.