Lebih dari 40 Km/Jam, Pengguna Tol Layang Cikampek Didenda Rp2 Juta?

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek II
Sumber :
  • ANTARA Foto/Risky Andrianto

VIVA – Akses dari Jakarta menuju Cikampek dan arah sebaliknya semakin mudah. Pengguna mobil bukan hanya bisa memanfaatkan tol Jakarta-Cikampek biasa, tetapi menggunakan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II.

Jalan tol layang ini awalnya akan dibuka untuk umum pada 15 Desember 2019, namun mundur menjadi 20 Desember 2019. Menjelang peresmiannya, beredar gambar yang memperlihatkan rambu darurat di infrastruktur baru itu.

Rambu mengingatkan pengemudi agar tidak melebihi batas kecepatan maksimum 40 kilometer per jam. Posisinya di sisi kiri jalan, dibuat dengan warna dasar kuning dengan kombinasi tulisan warna hitam dan merah.

"Batas kecepatan maksimal 40 km/jam, Denda Rp2 juta untuk setiap pelanggan," demikian tertulis dalam rambu tersebut.

Menanggapi beredarnya rambu yang menyebut denda Rp2 juta bagi pelanggar di jalan tol Elevated Jakarta-Cikampek II,Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru angkat bicara.

Dia mengatakan, bahwa gambar yang beredar memperlihatkan rambu proyek KSO Waskita-Acset yang merupakan kontraktor jalan tol layang baru itu.

"Rambu untuk lingkungan internal proyek yang diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan proyek, yang saat ini melakukan proses finishing," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 10 Desember 2019.

Petunjuk batas maksimal kecepatan kendaraan itu, kata Heru, dibuat untuk keselamatan para pekerja serta kendaraan-kendaraan yang masih wara-wiri di sekitar lokasi proyek tersebut.

"Jika kendaraan melebihi kecepatan 40 km/jam dikhawatirkan bisa terjadi kecelakaan kerja," tuturnya.