Pesan Mobil Sekarang, Kena BBN Baru Enggak?
VIVA – Setiap transaksi kendaraan, baik dalam kondisi baru maupun bekas pakai, dikenakan bea balik nama atau BBN. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kebijakan pemerintah provinsi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, BBN kendaraan bermotor di Jakarta akan naik, dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan salinan yang diterima VIVA.co.id, Perda diundangkan pada 11 November dan baru akan efektif berlaku 30 hari setelahnya. Tujuannya, untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Menurut Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, saat ini perusahaannya belum menaikkan harga jual. Namun, hal itu nantinya pasti terjadi. Sebab, BBN adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen.
“Kalau BBN Kendaraan Bermotor naik diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Itu kan pajak, jadi mereka harus bayar,” ujarnya di sela-sela acara Terios 7 Wonders yang digelar di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis 14 November 2019.
Lantas, bagaimana nasib konsumen yang saat ini sudah memesan kendaraan, namun unitnya baru dikirim pasca 11 Desember?
“Jadi, sama konsumen nanti ada perjanjian, ditandatangani. Kalau BBN-KB naik diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Kalau sebelum diberlakukan sudah dapat STNK, itu rezekinya konsumen,” tuturnya.
Menurut wanita yang akrab disapa Amel itu, pembelian secara kredit membuat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi sedikit lebih lama. Itu sebabnya, ada kemungkinan konsumen bakal dikenakan tarif BBN baru.
“Kalau STNK jadi setelah 11 Desember, dia bayar (kekurangan BBN-KB). Kan proses cicil mobil panjang, disurvei segala macam,” ungkapnya.