Mitsubishi Recall 1.747 Mobil Triton di Indonesia

Mitsubishi Triton.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Herdi Muhardi

VIVA – Penarikan unit mobil yang sudah dibeli konsumen untuk diperbaiki, bukanlah sesuatu yang baru terjadi. Kegiatan recall kendaraan tersebut, kerap dilakukan oleh produsen otomotif, jika ditemukan masalah pada produknya, dan berisiko membahayakan pengguna maupun orang lain.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia. Distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC) di Indonesia, mengumumkan program Field Fix Campaign (Kampanye Perbaikan) untuk model kendaraan Mitsubishi Triton.

Recall yang dilakukan, terkait komponen pijakan kaki dapat terlepas atau jatuh akibat dari pengaitnya (rivet)  terputus akibat korosi yang terjadi seiring dengan berjalannya waktu. Penggantian baut dan mur pengait pijakan kaki itu, dilakukan untuk 1.747 unit Triton Exceed produksi tahun 2015 dan 2016

Presiden Direktur MMKSI, Naoya Nakamura mengatakan, kampanye perbaikan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi para pelanggan setia di Indonesia, serta terus menjaga kualitas kendaraan dan memberikan jaminan layanan purna jual berkualitas.

Baca juga: Terlalu kinclong, mobil mewah ini ditilang Polisi

"Kami mengundang para konsumen dengan model dan tahun kendaraan yang dimaksud, untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya di diler resmi, dengan prosedur yang mudah serta kompensasi penggantian komponen yang terkait, tanpa biaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 18 Oktober 2019.

MMKSI melalui diler di seluruh Indonesia, akan mengirimkan surat undangan kepada konsumen yang kendaraannya terlibat. Konsumen juga dapat menghubungi bengkel resmi terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kampanye perbaikan ini.

Perbaikan dilakukan dengan penggantian komponen baru yang telah dikembangkan lebih baik. Pengerjaan tersebut, membutuhkan estimasi waktu sekitar 1,5 jam, dan dimulai sejak 18 Oktober 2019. Konsumen tidak dikenakan biaya apapun terkait recall tersebut.