Kendaraan Pakai Asuransi, Pas Mau Klaim Kok Ada Biaya Tambahan?

Mobil bekas tabrakan yang siap direkondisi di satu bengkel di Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Asuransi menjadi perlindungan tambahan untuk mobil maupun sepeda motor. Manfaatnya baru akan terasa saat kendaraan mengalami masalah, atau bahkan hilang dicuri.

Untuk memanfaatkan jasa asuransi, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah uang premi yang sudah ditentukan. Meski sudah membayar rutin, saat hendak mengurus klaim untuk perbaikan, konsumen dikenakan biaya own retention.

Chief Executive Officer Asuransi Astra, Rudy Chen mengatakan, biaya OR dibebankan kepada pemilik sebagai bentuk rasa tanggung jawab terhadap kendaraannya. Artinya, sudah dilengkapi asuransi, pengemudi harus tetap berkendara aman, dan tidak dengan sengaja merusak kendaraannya.

"Beli asuransi, terus disebut enggak perlu bayar lagi, pasti orang bawa kendaraan enggak hati-hati, main tabrak-tabrak saja," ujarnya di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Baca juga: Awas, naik motor gak pakai jaket bisa tertular ISPA

Selain itu, biaya tambahan itu dibuat agar pelanggan asuransi tidak asal melakukan klaim atas kerusakan yang terjadi pada kendaraannya. Jika kerusakan yang terjadi kecil, maka memang disarankan tidak langsung dilaporkan karena biayanya bisa jadi lebih besar dari perbaikannya.

Untuk biaya pertanggungjawaban ini, biasanya pihak asuransi menetapkan nominal mulai dari Rp300 ribu per kejadian, sampai dengan hitungan 10 persen dari diagnosa perbaikan kendaraan yang rusak.

"Jadi arahanya lebih ke tanggungjawab bersama. Tetapi, kebiasaan konsumen, menunggu sekalian banyak baru klaim, padahal kejadian itu bisa tiga sampai empat kali, itu nanti biaya OR-nya besar juga jadinya," tuturnya.