Agar Jakarta Bebas Polusi, Mobil Tua Dibawa ke Mana
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah gencar untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Salah satu intruksinya baru-baru ini, adalah membatasi umur kendaraan, baik transportasi umum atau pribadi.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, diterbitkan pada Kamis 1 Agustus 2019. Salah satu isinya, mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh beredar di jalanan Ibu Kota pada 2025.
Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan, agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020. Mengetahui hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara.
Agus mengatakan, rencana pembatasan umur kendaraan sebagai upaya pengurangan polusi udara, adalah langkah positif. Tapi, yang dikatakan Gubernur DKI masih bersifat instruksi, dan belum ada penetapan pasti soal regulasinya.
"Nanti kalau dilobi lagi, berubah lagi. Oke lah 10 tahun, tapi kalau sudah 10 tahun nanti di-scrap (dihancurkan). Nah, kalau sudah di-scrap, harusnya dapat insentif dong, apa gitu," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2019.
Menurutnya, harus dipikirkan masa setelah konsumen menyelesaikan kredit kendaraan mereka. Sebab, saat ini masa kredit kendaraan bisa sampai enam tahun.
“Misalnya, kredit selama enam tahun. Setelah lunas, empat tahun kemudian dihancurkan mobilnya. Pasti banyak yang tidak setuju,” tuturnya. (yns)