Ganti Pelek Suzuki Jimny, Garansi Bisa Gugur
- VIVA/Yunisa Herawati
VIVA – Usai membeli mobil baru, tidak sedikit konsumen yang memasang aksesori atau melakukan modifikasi. Umumnya, ubahan yang dilakukan bersifat ringan, seperti mengganti pelek atau memasang lampu yang lebih terang.
Sebelum melakukan hal tersebut, ada baiknya Anda terlebih dulu membaca aturan garansi yang berlaku. Sebab, hal yang kelihatannya sepele, bisa berakibat pada gugurnya jaminan purna jual itu.
“Batasan modifikasi itu, yang menyebabkan kerusakan komponen yang ada di sebelahnya, atau yang terkait,” ujar Head of Service PT Suzuki Indomobil Sales, Imam Suyudi di CE BSD, Tangerang, Rabu 24 Juli 2019.
Imam mencontohkan, pergantian pelek pada Suzuki Jimny, bisa saja membuat pabrikan tak mau menjamin, apabila ada kerusakan yang berasal dari kaki-kaki.
“Misalnya, roda dibuat tambah besar. Itu pasti beban untuk gardan. Gardannya rusak karena roda. Nah, itu otomatis gugur garansinya,” tuturnya.
Begitu juga soal kelistrikan. Banyak pemilik kendaraan yang ingin pandangan mereka lebih jelas saat malam hari, dengan cara mengganti lampu yang lebih terang.
“Kalau dengan Watt yang sama, enggak ada masalah. Tapi, kalau lampu standar 35 Watt diganti yang 100 Watt, ya langsung meleleh rumah lampunya. Itu otomatis gugur,” jelasnya.
“Misalnya dia pasang komponen elektrik, tersendiri kabelnya. Tapi kemudian, kabel itu terbakar, terus kena sebelah-sebelahnya. Garansi gugur,” kata dia menambahkan.