Larangan Mobil Pikap Angkut Penumpang Masih Abu-abu
- Foto: Habib/tvOne.
VIVA – Sejumlah produsen mobil di Indonesia menawarkan model pikap. Sesuai dengan fungsi utamanya, mobil jenis itu dipergunakan untuk mengangkut barang atau hasil pertanian. Bukan sebagai mobil penumpang.
Tetapi masih ada saja pihak yang memanfaatkan mobil pikap untuk mengangkut orang. Hal ini biasa terlihat apabila musim mudik atau liburan tiba. Padahal digunakannya mobil pikap untuk angkutan manusia sangat berisiko buruk.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Layang Green lake City, Cipondoh, Tangerang, sebuah pikap Kijang terbalik saat mengangkut puluhan santri.
Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, dari segi keselamatan, mobil pikap sangat buruk apabila digunakan mengangkut penumpang. Sebab tak ada tempat duduk, atap terbuka, seatbelt, airbag dan peranti keamanan lainnya.
“Ada pasal yang menjelaskan tentang mobil pikap enggak boleh angkut orang, tapi abu-abu. Contoh Pasal 303 di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya kepada VIVA, Senin 26 November 2018.
Dalam pasal tersebut menjelaskan jika mengemudikan mobil barang untuk angkut orang akan dipenjara minimal dua bulan atau denda Rp250 ribu. “Intinya Pasal 303 menjelaskan mobil angkutan barang tidak diperkenankan angkut penumpang,” tuturnya.
Kendati demikian, sambung dia, pemerintah membuat satu pasal lain yang cukup kontradiktif, yakni Pasal 137 yang memberikan pengecualian penggunaan mobil pikap untuk angkut orang dalam kondisi tertentu.
Menurut Jusri, adanya pasal tersebut menjadi abu-abu karena diperbolehkan menyesuaikan kondisi geografis. Sementara keselamatan tak melihat itu.
Seperti diketahui, Pasal 137 ayat 4 UU LLAJ menyatakan, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang kecuali, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi atau kabupaten atau kota belum memadai.
Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau pemerintah daerah. Maksud kepentingan lain mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.