Menperin Ungkap Hal Baru soal Aturan Mobil Listrik

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Isu kehadiran kendaraan berbasis penggerak listrik sudah bergaung sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini aturannya belum juga muncul.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian selesai merancang aturan tersebut. Kini, draftnya sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain merampungkan aturan, jajarannya juga sibuk melakukan penelitian soal model kendaraan listrik yang ideal dipasarkan di dalam negeri.

Untuk melakukan hal itu, Kemenperin bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi nasional, seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia.

“UI, ITB dan UGM melakukan studi tentang hybrid dan plugin hybrid. Universitas Udayana, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan Universitas Sebelas Maret soal aplikasi mobil listrik, durabilitas dan ekosistemnya, terkait juga dengan ketersediaan infrastrukturnya,” ujarnya di Gedung Kemenperin, Jakarta 6 November 2018.

Tak hanya itu, Kemenperin juga mengusulkan ke Kementerian Keuangan soal insentif bagi mereka yang mau mengembangkan dan memproduksi kendaraan berbasis setrum di Indonesia. Insentif tersebut juga akan diberikan dalam bentuk keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

“Bisa juga, nanti bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu,” tuturnya.

Saat ditanya soal kapan aturan tersebut akan resmi dikeluarkan, Airlangga menjelaskan hal itu tidak akan lama lagi. “Tahun ini (aturan dikeluarkan). Kalau tidak, nanti orang menunggu.”