Kredit Mobil Boleh DP Nol Persen, Ini yang Perlu Ditakuti
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan akan direvisi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelonggaran loan-to-value (LTV) untuk uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, sebesar nol persen.
Dengan kata lain, masyarakat bisa membawa pulang kendaraan bermotor dengan lebih mudah. Sebab saat ini untuk membeli mobil harus disiapkan dana sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan. Nantinya dana tersebut akan menjadi down payment saat proses kredit dilakukan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor, Jongkie D. Sugiarto mengatakan, pihaknya mendukung jika diberlakukan kebijakan DP nol persen untuk membeli mobil.
"Kami dukung, tetapi soal DP kan yang menentukan perusahaan pembiayaan atau leasing. Jadi mereka yang menentukan berdasarkan analisa keuangan calon pembelinya," kata Jongkie saat dihubungi VIVA, Kamis 23 Agustus 2018.
Dengan program tersebut, kata Jongkie, diyakini penjualan mobil bisa meningkat. Namun, kebijakan tersebut juga bisa membuat kredit macet lantaran masyarakat hanya dimudahkan di awal pembelian.
"Mudah-mudahan bisa meningkatkan penjualan. Namun ada risiko buat APM, kalau banyak kredit macet maka akan banyak mobil bekas di pasar dan ini mengganggu penjualan mobil baru," ujarnya.