Mobil Listrik di RI Bakal Diatur agar Punya Suara
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggodok aturan soal mobil listrik agar lulus uji di Indonesia. Di antaranya soal perlunya mobil listrik memiliki suara minimal 20 desibel.
Hal ini dianggap penting demi keamanan di jalan raya saat digunakan. Ketentuan suara mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.
Regulasi baru ini sedianya bakal jadi acuan suara mobil listrik. Bunyi yang dihasilkan oleh kendaraan listrik tidak boleh menyerupai suara musik, suara hewan, sirene hingga klakson.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyambut positif.
"Setiap aturan itu pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia kadang suka tidak kedengaran. Beberapa merek lain pun ada yang pakai speaker untuk suaranya. Kalau saya tidak salah, BMW i8 juga pakai speaker. Jadi ketika digas ada suaranya," kata Nangoi saat ditemui wartawan di Jakarta.
Ditegaskan Nangoi, suara pada mobil listrik memang sangat diperlukan. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan atau hal-hal negatif lainnya. "Jadi saya rasa ini positif. Untuk implementasinya seperti apa saya belum tahu."
Dia tidak bisa membayangkan jika pemerintah tak turut mengatur soal suara pada mobil listrik, di mana mobil listrik terkenal tak punya suara. Risiko kecelakaan di jalan tentu makin besar.
"Saya tadi pakai plug-in, oke mobilnya tidak ada suara. Tapi kadang ini bahaya karena orang Indonesia kurang aware," katanya.
Rencananya pihak produsen bakal menentukan perangkat yang dibutuhkan, bisa melalui speaker atau teknologi lain. Pemerintah dalam hal ini pembuat regulasi tidak menentukan bagaimana cara produsen membuat produk kendaraan listrik agar mengeluarkan suara. (ren)