Pemerintah Terus Godok Skema Baru Pajak Kendaraan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyusun skema baru pajak kendaraan bermotor. Ini seiring dengan upaya tercapainya program kendaraan ramah lingkungan.
Dalam usulan tersebut, jenis kendaraan akan dibagi menjadi empat jenis yakni angkutan penumpang, rendah emisi, energi baru seperti hidrogen dan listrik, serta komersial.
Untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000cc, dengan kadar emisi kurang dari 150 gram per kilometer, dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Uniknya, pemerintah membebaskan pajak untuk jenis mobil bertenaga listrik dan hidrogen. Dan jenis kendaraan truk dan bus untuk semua tipe juga bakal dibebaskan dari pajak.
Menanggapi perkembangan regulasi tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku tengah mengkaji dan tinggal menunggu finalisasinya.
"Regulasi roadmap sudah, tinggal kita finalisasi fiskalnya, karena fiskalnya ini menjadi bagian dari kebijakan keseluruhan. Kemudian super deductible tax untuk vokasi super deductible untuk inovasi dan juga review perbaikan tentang PPNBM," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2018.
Saat disinggung kapan regulasi tersebut akan berlaku, Airlangga masih enggan menjelaskannya lebih banyak. "Sedang dikaji. Ya kita maunya dari bulan kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor sebagaimana disebut Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013 ditentukan oleh kapasitas mesin, ukuran kendaraan dan penggeraknya.
Kini, dalam usulan Kementerian Perindustrian, skema pajak menggunakan variabel baru yakni tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan atau gram per kilometer. (ase)