Soal Payung Hukum Recall, Gaikindo: Prosesnya Jangan Jadi Lambat

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Indonesia akan punya payung hukum soal penarikan kendaraan cacat produksi dari konsumen ke produsen alias recall. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dalam Pasal 79.

Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi, pihaknya melihat Kemenhub sepertinya ingin mengetahui lebih dalam soal mobil yang cacat produksi. Oleh sebab itu, dalam poin Pasal 79 menyebut produsen harus lapor ke menteri sebelum melakukan recall.

Walau begitu Gaikindo memberi saran, apabila Permenhub tersebut sudah dilaksanakan, proses recall justru jangan sampai menjadi lambat. “Kalau hal ini sampai dilaporkan ke Kemenhub saya rasa tidak ada masalah, yang penting proses recall ini jangan menjadi lambat,” ujar Nangoi kepada VIVA, Kamis 28 Juni 2018.

Lanjut dia, karena Kemenhub yang melakukan uji tipe kendaraan sebelum masuk pasar, maka menurutnya ada rasa tanggung jawab moril jika suatu produk mengalami cacat produksi. Terlebih komponen yang cacat itu mempengaruhi keselamatan dari pengguna kendaraan tersebut.

“Kemenhub yang mengeluarkan uji tipe kendaraan ingin tahu apakah cacat produksi itu membahayakan bagi konsumen atau tidak, kira-kira ke sana tujuannya. Tapi menurut saya harusnya tidak ada masalah, karena sistemnya report saja kan kalau dari analisa saya,” tuturnya.

Meski demikian, sambung pria paruh baya itu, sebelum pemerintah membuat peraturan soal recall, sebenarnya para produsen juga sudah melakukannya walaupun secara sukarela. Hal itu dilakukan sejalan dengan tanggung jawab kepuasan produk yang dijual.