Pakai Skema Pajak Baru, Harga MPV dan SUV Lebih Mahal
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, berencana mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kehadiran sumber penggerak baru dalam bidang otomotif, yakni hibrida dan listrik.
Saat ini, skema pajak yang digunakan masih terbatas pada kendaraan dengan penggerak mesin cetus bakar. Skema dibagi berdasarkan model kendaraan dan kapasitas mesin. Besaran pajaknya mulai dari nol persen hingga 125 persen.
Pada usulan skema pajak yang baru, tidak lagi ada pembagian berdasarkan kapasitas mesin. Kategori kendaraan yang tadinya berupa sedan, minibus dan jip juga diubah, menjadi kendaraan angkutan penumpang, hemat energi, energi terbarukan, dan komersial.
Sebagai pengganti kapasitas mesin, digunakan kadar emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut. Semakin kecil angka emisi karbon dioksida yang dihasilkan per satu kilometer, maka pajaknya juga semakin murah.
Meski demikian, pajak yang dikenakan untuk kendaraan selain sedan justru naik. Hal itu diketahui dari tabel usulan skema pajak baru yang didapat VIVA dari Kemenperin.
Dalam tabel tesebut, besar pajak kendaraan jenis MPV, SUV dan Hatchback menurut aturan yang ada saat ini adalah 10 persen, untuk mobil yang kapasitas mesinnya 1.500 cc ke bawah.
Namun pada skema baru, angka pajak terendah untuk mobil penumpang biasa yakni 15 persen, tanpa memedulikan bentuk mobil dan hanya mengacu pada kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Otomatis, harga jualnya jadi lebih mahal.