Mobil Listrik Diusulkan Tidak Kena Pajak Barang Mewah
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Untuk menuju era mobil yang ramah lingkungan, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional.
Aturan yang disebut Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu mengamanatkan, produksi mobil listrik atau hibrida pada 2025 sebanyak 2.200 unit.
Nantinya, porsi penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 20 persen. Lantas, jika aturan LCEV sudah rampung, berapa insentif yang akan didapat produsen dari pemerintah?
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik akan dihapuskan. Sementara, bea masuknya sekitar lima persen, karena para produsen masih melakukan impor.
"Tapi, ini masih dalam pembicaraan, sedang pembahasan," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2018.
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, PPnBM nol persen masih dalam studi dan perlu dicek terlebih dahulu.
Kata dia, PPnBM spesifikasinya harus jelas apa dan untuk apa. Ia menegaskan, pengukuran PPnBM ini tidak akan memakai kapasitas mesin atau baterai.
"Nanti kami lihat pengaturan pajak konversinya. Nanti kami lihat dulu, insentif seperti apa, biar semua komprehensif," ujarnya. (one)