Kena Gugat, Honda Indonesia Janji Temui Konsumen

Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Saat ini PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Tanah Air sedang dilanda masalah. Selain menarik beberapa produkya dari konsumen karena ada komponen yang cacat produksi, ada juga konsumen yang menggugat HPM ke Pengadilan Jakarta Utara.

Eko Agus Sistiaji, pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI ini menggugat PT HPM dan diler PT Triwarga Dian Sakti, Bekasi pada Kamis 1 Februari 2018. Gugatan ini dilayangkan, karena Eko merasa dirugikan.

Sebab, saat mesin Civic Turbo yang berkapasitas 1.500cc ini mati total, pihak HPM mengganti mesin tersebut tanpa persetujuan pemiliknya. Bahkan, warga Bekasi ini juga tidak diberi penjelasan oleh diler penyebab utama mesin tersebut bisa mati total.

Apesnya, setelah Civic tersebut diserahkan ke pemiliknya, karena diler sudah mengganti mesin tersebut, namun dalam waktu kurang lebih sebulan terjadi lagi masalah. Hal tersebut ditegaskan kuasa hukumnya, David Maruhum L Tobing.

Kata David, setelah mobil diserahkan sekitar 20 hari kemudian, tiba-tiba mobil mati sendiri dan starter sendiri. Menurutnya yang rusak itu komponen elektrikal seperti sensor interior, maka saat ini mobil kembali ditarik bengkel, namun sudah lima hari tidak ada kabar.

Menanggapi hal tersebut, Jonfis Fandy selaku Marketing and Aftersales, Service Director PT HPM berjanji akan mengadakan pertemuan dengan Eko. “Nanti akan ada pertemuan HPM diler dan konsumennya. Diler yang undang, HPM ada ikut juga,” ujarnya dalam pesan singkat kepada VIVA, Jumat 2 Februari 2018.

Saat ditanya kapan waktu pertemuannya, Jonfis masih enggan berkomentar. Menurutnya, yang penting jangan terjadi salah paham antara pihaknya dan konsumen. “Maunya kami ya adem. Orang Indonesia kan begitu,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Aji meminta Honda agar mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama, membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000, membayar kerugian sebesar Rp5.000.000, membayar kerugian imateriil sebesar Rp960.000.000.