Ternyata Ada Aturan Pemerintah Soal Gundulnya Ban Kendaraan

Ban gundul (kiri)
Sumber :
  • www.autoevolution.com

VIVA – Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Salah satunya kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

Ban memiliki peranan penting dalam sebuah kendaraan, lantaran karet berbentuk bundar ini jadi media kontak kendaraan ke permukaan jalan.

Selain berfungsi menyalurkan tenaga mesin, ban juga memegang peran sebagai alat pengendali. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui kondisinya.

Kondisi ban kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 73 PP 55/2012 disebutkan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.

Dalam keterangan akun Instagram @kemenhub151, ban tipis bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Maka, diimbau kepada pengendara segera lakukan penggantian ban saat menyentuh kedalaman satu milimeter. Agar, ban tetap dapat mencengkeram aspal secara maksimal di berbagai kondisi cuaca.