Sanksi Buat Pengendara Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu
VIVA – Baru-baru ini ada pengendara kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor palsu. Pengendara itu menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu sebagai upaya untuk menakut-nakuti petugas kepolisian agar bebas tilang dan razia.
Hal ini sebagaimana yang diunggah akun Instagram @tmcpolresbogor, hingga kemudian menjadi viral di media sosial. Baca: Viral, Ketika Pengendara Coba Nakut-nakutin Polisi
Lantas, bagaimana sanksi bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu?
Sebelum merujuk pada sanksi, pengaturan perihal tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal itu berbunyi, tanda nomor kendaraan bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Masih dalam pasal itu, TNKB diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Itu artinya pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri adalah tidak sah.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diatur perihal TNKB.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 8/2012 itu disebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian. Mengenai sanksinya, telah diatur dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.