Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Mengurus pajak kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat kadang bikin jengah. Lamanya antrean membuat wajib pajak banyak memilih alternatif lain yang lebih mudah dan tidak membuang waktu. Salah satunya menggunakan biro jasa.
Pertanyaan yang kerap muncul saat pemilik kendaraan hendak menggunakan jasa ini adalah harga lebih yang harus dikeluarkan sebagai imbalan.
Salah satu biro jasa ternama di Jakarta Barat mengatakan, pemilik kendaraan cukup mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp40 ribu sebagai biaya jasa kepengurusan pajak.
"Biaya untuk mobil itu Rp40 ribu. Jadi konsumen cukup mengeluarkan dana tambahan itu dan pajak yang harus dibayarkan," kata pengurus biro jasa di Jakarta Barat yang tak mau disebutkan namanya, Senin, 13 November 2017.
Meski sama-sama mengurus biaya pajak, biro jasa yang cukup dikenal di wilayah Jakarta Pusat mematok harga jasa lebih mahal.
"Kalau mobil itu tergantung, Avanza itu harganya Rp50 ribu buat pengurusan biaya pajak. Kalau pajaknya di atas Rp5 juta biayanya itu Rp75 ribu sampai Rp100 ribu," ujarnya.
Namun, apakah legal atau tidak mengurus pajak kendaraan lewat biro jasa? Simak artikel-artikel VIVA berikutnya.