Singapura Bikin Aturan Ekstrem soal Mobil Pribadi

Singapura
Sumber :

VIVA – Setiap tahun, ada sekitar satu juta kendaraan beroda empat dalam kondisi baru yang dikirim dari pabrik ke diler. Sementara, di sektor roda dua ada sekitar lima juta unit per tahun yang berpindah tangan dari pabrik ke konsumen.

Artinya, setiap tahun ada lebih dari enam juta unit kendaraan baru melenggang di Indonesia. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Singapura.

Dilansir dari Paultan, Rabu 25 Oktober 2017, pemerintah Singapura sebelumnya menetapkan pertumbuhan kendaraan pribadi sebesar 0,25 persen dari total kendaraan yang ada di negara tersebut.

Persentase tersebut kurang lebih sebesar 8.600 unit kendaraan setiap bulannya. Jauh lebih rendah dari Indonesia yang kira-kira 500 ribu unit per bulan.

Dan kini, Negeri Singa itu kembali merevisi aturan tersebut. Mulai Februari 2018, pertumbuhan kendaraan pribadi di Singapura harus nol persen.

Aturan tersebut bukan berarti diler tidak boleh menjual mobil kepada konsumen. Akan tetapi, jumlah pengajuan untuk pembelian mobil baru harus setara dengan jumlah kendaraan lawas yang dibuang atau dimusnahkan.

Singapura yang juga terkenal dengan sebutan negeri 1001 larangan memang sangat membatasi jumlah kendaraan pribadi.

Hal itu akibat luas negara mereka kurang lebih hanya sepersepuluh dari luas DKI Jakarta. Jika tidak dibatasi, maka bisa terbayang kemacetan yang akan terjadi di setiap jalan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, bisa dipastikan harga mobil dan motor di Singapura akan jadi lebih mahal. Belum lagi konsumen harus menunggu kuota untuk diizinkan memiliki mobil baru. (one)