Jakarta Siap Terapkan Tilang CCTV, Sudah Ada Dasar Hukumnya

Pemantauan Arus Mudik Lebaran 2017 dengan CCTV
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Setelah mulai diberlakukan di Surabaya, kini wilayah yang akan menerapkan tilang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) adalah Jakarta. Penerapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat, terlebih Pengadilan Tinggi Jakarta sudah menyetujui rencana yang digulirkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronik diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto, seperti dikutip NTMC Polri, Kamis 19 Oktober 2017.

Baca juga: Akhirnya Tilang dengan Bukti CCTV Siap Diterapkan di Jakarta

Kata Budiyanto, hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Disebutkan pula pada Pasal 5 ayat 2, di mana info elektronika dan atau dokumentasi elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat satu merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah disebutkan. "Pada Pasal 272 ayat 1, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. Lalu Pasal 272 ayat 2, hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” kata dia. (one)