Apa Kabar Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi?
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan ancaman dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bakal menderek tiap mobil yang tidak terparkir di garasi rumah. Langkah Dishub DKI Jakarta ini pun terus menuai pro-kontra setelah menyebut bahwa warga ibu kota seharusnya tak diizinkan memiliki mobil jika tak memiliki garasi sebagai lahan parkir.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, rencana ini mulai surut alias tak ada penindakan yang efektif dari petugas. Banyak mobil mulai kembali diparkir di jalanan dan mengganggu pejalan lain.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, aturan kewajiban pemilik mobil memiliki garasi masih dalam tahapan sosialisasi. Sehingga belum ada penindakan dari petugas.
"Masih tahapan sosialisasi. Penertiban yang dilakukan saat ini terkait bulan tertib trotoar dan parkir di daerah larangan parkir," kata Sigit kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Dalam tahapan sosialisasi tersebut, kata Sigit, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perangkat wilayah baik di level kota administrasi melalui suku dinas, maupun kecamatan dan kelurahan melalui kepala satuan pelaksana perhubungan setiap kecamatan. "Sehingga Dishub belum melakukan penindakan terkait kewajiban kepemilikan garasi sebagaimana yang dinyatakan dalam Perda 5 Tahun 2014," tuturnya.
Sigit belum bisa memastikan kapan kewajiban pemilik mobil memiliki garasi bisa efektif nantinya. Menurutnya, sampai saat ini peraturan gubernur yang akan mengatur hal tersebut masih disiapkan. "Karena harus koordinasi dengan kepolisian, sebab berhubungan dengan STNK. Perdanya sudah ada, pergub sebagai petunjuk pelaksanaannya," kata dia.