Pemotor 15-25 Tahun, Korban Terbanyak Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian mengadang ratusan pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol penghubung Casablanca-Tanah Abang, Senin (24/7/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/TMC Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Sayangi Tunas Cilik (STC) dan Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) meminta agar anak-anak di bawah umur tidak membawa motor lagi ke sekolah. Hal ini dilakukan guna mencegah kecelakaan dan kemacetan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Central Area Senior Manager STC, Brian Sriprahastuti, mengatakan, keselamatan berlalu lintas untuk anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder. Kata dia, karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak anak untuk hidup.

Menurut data Korlantas Mabes Polri yang didapat STC, persentase angka kecelakaan lalu lintas terbesar itu terjadi pada pengguna sepeda motor. Dan angka korban terbanyak itu dialami pada rentang usia 15-25 tahun atau 60 persen dari total korban jiwa pada triwulan pertama di 2017.

“Karena itu, Dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan peran aktifnya membuat aturan pelarangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 27 September 2017.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Didi Ruswandi. Kata dia, larangan ini perlu didukung agar pelajar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Sebab cara itu yang dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di Bandung.

“Tapi, sebelum ini diterapkan, Pak Wali Kota meminta ada solusi transportasi dahulu. Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga,” sambungnya.

Menurut Edo Rusyanto, koordinator Jarak Aman, peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas. Sebab aturan pelarangan anak di bawah umur menjadi salah satu instrument dari dunia pendidikan selain proses edukasi.

“Bandung bisa saja mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluarkan edaran larangan bagi anak didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah,” kata Edo.