Sok Keren Pakai Lampu Strobo, Ini Bahayanya
- VIVA/ Stella
VIVA.co.id – Hingga saat ini masih banyak pengguna mobil memasang lampu strobo atau rotator di bagian depan kendaraannya dengan dalih sebagai aksesori tambahan. Namun, pemasangan lampu itu justru merugikan sang pemilik dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan membahayakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
"Strobo itu kan lampu yang cukup menyilaukan dan cukup membahayakan," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Menurut dia, setiap tindakan pengguna atau pengemudi kendaraan bermotor yang mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas, maka petugas kepolisian tak segan-segan untuk menindak para pelanggar.
"Kalau dalam aturan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor tidak boleh memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Bagi pengguna mobil yang nekat memasang lampu strobo pada kendaraannya, maka sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi.
Dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Pidananya kurungan satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.