Solusi Buat Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pengguna kendaraan roda empat di Jakarta wajib memiliki garasi sebagai lahan memarkir mobilnya di rumah. Hal ini telah tercantum dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Transportasi.
Dengan adanya garasi di rumah, pemilik tak menaruh mobilnya di badan jalan. Karena, hal itu bisa mengganggu kepentingan umum maupun kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
Namun, tidak semua rumah yang ada di Jakarta tersedia lahan khusus untuk dijadikan sebagai garasi mobil. Jangankan garasi, taman kecil di depan rumah juga terkadang tidak ada.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan lahan kosong atau pun tempat yang akan dijadikan parkir sewa agar kendaraannya bisa ditampung dan tak memakan badan jalan.
Hal itu dilakukan menanggapi larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan lantaran dapat menganggu aktivitas lingkungan sekitar.
"Boleh (ditaruh parkir sewaan). Asal ada jaminan tempat parkir yang disewakan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jumat 8 September 2017.
Djarot menyatakan, penempatan kendaraan yang tidak dalam garasi dapat menyulitkan evakuasi warga bila terjadi suatu bencana.
Seperti perisitwa kebakaran, kata Djarot, petugas pemadam kebakaran kerap mengalami kendala karena sempitnya wilayah ditambah menumpuknya kendaraan.
"Kalau ada apa - apa misalnya ada bencana di situ, karena banyak tempat parkir mobil nongkrong di situ, karena tidak ada garasi mobil kita gak bisa masuk," ujarnya.
Lebih lanjut, Djarot meminta jajaran Dinas Perhubungan perlu menyampaikan pemberitahuan dahulu sebelum menindak pemilik kendaraan.
Peringatan itu diberitahu agar masyarakat menempatkan kendaraannya di garasi atau lahan kosong yang berada di lingkungan sekitarnya.
"Beri kesempatan untuk mencari tempat parkir atau membikin tempat pakir bagi dia punya mobil," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menderek mobil yang terparkir tidak di garasi. "Mereka (pemilik mobil yang tak punya garasi) bisa sewa tempat untuk parkir," kata Andri.
Penghuni komplek juga tak disarankan untuk menaruh kendaraannya di jalan, meski mendapat izin dari pejabat daerah setempat. Karena, sejatinya hal itu dilarang dalam peraturan yang berlaku. "Sepanjang itu fasilitas umum dan ruang milik jalan, ya dilarang. Mau enggak mau harus sewa lahan parkir," ujarnya.
Diketahui, pasal 140 Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi menyebutkan bahwa kewajiban para pemilik mobil untuk memiliki garasi sebagai lahan parkir di rumahnya. Hal ini bertujuan agar pengguna tak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Berikut isi Pasal 140 Perda DKI Nomor 5/2014 itu:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud ayat 3 sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)