Perppu Ormas Bisa Digunakan untuk Bubarkan Klub Otomotif
VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, perppu tersebut dinilai mengancam kebebasan berserikat.
Tak menutup kemungkinan, klub otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.
"Ada yang menempatkan posisi sebagai ormas, tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Dia mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum. Berdasarkan data yang ada, banyak ormas tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya di notaris," ujar dia menambahkan.
Kata Tjahjo, ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
"Kalau klub motor yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan)," kata dia. (ase)