Ini Tipe Mobil yang Dapat Waktu Tenggang Penerapan Euro 4
- Herdi Muhardi
VIVA.co.id – Sejumlah tipe mobil yang diproduksi beberapa produsen mendapat dispensasi tenggang waktu penerapan standar emisi Euro 4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengemukakan, keputusan dispensasi diberikan usai pemerintah mendapat masukan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Adapun tipe-tipe mobil itu, berupa kendaraan yang membutuhkan sejumlah suku cadang lokal sehingga memerlukan waktu penyiapan produksi yang lebih panjang.
"Misalnya, Grand Max, Livina, Datsun Go, Mitsubishi pickup, Suzuki APV, dan Toyota Carry. Jadi, itu yang kami beri dispensasi rentangnya itu dua tahun," ujar Siti di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017 yang diundangkan 7 April 2017, mobil baru yang diproduksi harus memenuhi standar emisi yang jauh lebih ramah lingkungan dari standar emisi Euro 2, selambat-lambatnya pada 10 Oktober 2018.
Siti menyampaikan, tipe-tipe mobil lain tidak diberi dispensasi. Sebab, produsen tidak menghadapi kendala teknis untuk memproduksi mobil yang lebih ramah lingkungan. "Kita tidak boleh ketinggalan dalam penerapan Euro 4. Di Asia, hanya tinggal Indonesia, Myanmar, Kamboja, yang belum menerapkan," ujar Siti.
Menurut Siti, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah emisi yang merupakan prasyarat mobil berstandar emisi Euro 4 menjadi mobil yang digunakan di Indonesia juga sudah tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, menurut Siti, Pertamina juga telah mulai mengujicoba operasi Kilang Langit Biru mereka di Cilacap, Jawa Tengah.
"Pertamina di Cilacap dia sudah memproduksi Euro 4 Jadi dari April sampai saat ini mereka terus produksi uji coba sehingga Januari nanti bisa dipasarkan," ujar Siti.