Sepeda Motor Nekat Lewat Trotoar, Ini Sanksinya
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Saat ini, masih banyak pengguna sepeda motor yang melintasi trotoar untuk menghindari kondisi jalan yang macet.
Bahkan, baru-baru ini viral sebuah rekaman video keributan antara pemotor dengan komunitas pejalan kaki. Pada hakikatnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi mereka saja.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas lainnya, yaitu lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan usia lanjut.
Pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak para pengendara sepeda motor yang “merebut” trotoar dari pejalan kaki.
Hal itu disampaikan Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. "Ya tentu ada sanksinya," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.
Menurut dia, pengendara motor yang melintas di trotoar melanggar Pasal 284 juncto Pasal 106 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam pasal itu, disebutkan bahwa barang siapa yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, maka akan dikenakan sanksi pidana selama dua bulan kurungan atau denda Rp500 ribu," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.
"Sejak Senin kemarin, ada sebanyak 61 orang yang melanggar lalu lintas di trotoar yang kami tertibkan di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat," kata dia. (one)