Tarif Ideal Taksi Online Menurut Pengemudi
- REUTERS/Agoes Rudianto
VIVA.co.id – Penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan berbasis aplikasi atau taksi online, mulai efektif berlaku 1 Juli 2017 lalu. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Adapun tarif batas bawah dipatok Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000. Tarif tersebut berlaku untuk wilayah satu, yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu mendapat tanggapan dari Ketua Front Driver Online, Nur Adim alias Aris Clowor.
Menurut dia, para pengemudi taksi online setuju dengan langkah yang dilakukan pemerintah. Namun, para mitra taksi online kurang puas akan kebijakan tersebut.
"Setuju, agar tidak ada saling dirugikan. Namun saat ini, perusahaan taksi online masih melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh, sampai saat ini Grab masih minim informasi soal tarif yang ditentukannya," kata Aris kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Menurut dia, penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang diterapkan pemerintah belum cukup memberi kepuasan bagi para pengemudi taksi online. Idealnya, kata dia, tarif taksi online yakni sekitar Rp5 ribu per kilometer. "Yang pas buat taksi online itu ya Rp4.500-Rp5.000. Sudah standar menurut kami tarifnya segitu," tuturnya.
Aris mengungkapkan, para mitra taksi online tak merasa khawatir akan sepinya permintaan, pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. "Saya kira tidak (khawatir), karena itu menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari dan agar tidak ada kesenjangan antara online dan angkot," kata dia. (mus)