Cara Memanfaatkan Asuransi SWDKLLJ di STNK Kendaraan
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Banyak pemilik kendaraan yang tak mengetahui bahwa saat mengendarai kendaraan bermotor yang mereka beli sendiri, pemilik telah mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.
Jaminan asuransi kecelakaan tersebut diperoleh dari pengurusan surat izin mengemudi atau SIM. Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, jaminan asuransi kecelakaan yang diperoleh dari SIM, seperti yang ditawarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, sifatnya tidak wajib.
“Pengemudi tidak wajib mengikuti asuransi, itu di luar mekanisme pembuatan SIM. Jadi, ini hanya sebatas penawaran. Bagi yang mau menggunakan asuransi tersebut, dipersilakan. Yang tidak mau, ya enggak masalah,” kata Fahri kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Selain dari SIM, pengemudi juga mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari STNK. Jaminan tersebut didapat dari sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, maka pemilik kendaraan otomatis tercatat mengikuti asuransi dari Jasa Raharja.
Besar tarif SWDKLLJ tergantung tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, akan dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu. Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain, sebesar Rp143 ribu.
Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ?
“Klaimnya itu untuk orang yang ditabrak. Misalnya, kita nabrak pejalan kaki atau mobil kita menabrak pemotor, itu yang tertanggung yang ditabrak. Kalau kita yang ditabrak, kita dapat dari si penabrak itu,” tuturnya.
Agar bisa mendapat asuransi tersebut, korban terlebih dahulu harus membuat laporan kepolisian. Selanjutnya, kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan penjamin asuransi kecelakaan.
“Nanti polisi juga membantu korban klaim asuransi,” ungkapnya. (one)