Bentuk Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya

Iring-iringan Lamborghini lintasi polisi tidur.
Sumber :
  • Rushlane

VIVA.co.id – Keberadaan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan jalan. Namun, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan alias asal-asalan, karena bisa menimbulkan petaka bagi pengguna jalan. 

Polisi tidur merupakan alat kelengkapan tambahan di jalan yang harus dibuat sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. 

Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adalah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. 

Pasal 4 berisi tentang alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan pada jalan yang sedang dilakukan konstruksi. 

Pada pasal 5 dinyatakan, penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih. 

Pemasangan rambu dan pemberian tanda digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya. Hal itu tertuang pada pasal 5 ayat 3. 

Aturan mengenai polisi tidur disebutkan pada pasal 6, yaitu bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 sentimeter (cm). kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimum 15 cm. 

Pada pasal 7 dinyatakan, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. (one)