Tarif Taksi Online akan Disetarakan dengan Taksi Reguler
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan menerapkan revisi peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 pada 1 April mendatang. Revisi tersebut mengatur perihal taksi berbasis aplikasi atau taksi online.
Salah satu poin utama yang ada dalam peraturan tersebut adalah penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari tarif murah, yang selama ini identik dengan layanan transportasi online.
"Kementerian Perhubungan sebetulnya melakukan regulasi sejak enam bulan lalu. Regulasi kami lakukan hati-hati, karena taksi yang ada ini sudah menghidupi banyak masyarakat, banyak kepala keluarga. Dengan adanya online, merupakan satu keniscayaan yang harus kita ikuti," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kata Budi, dilakukan untuk menyetarakan posisi tarif taksi reguler dan taksi online. Sehingga, perusahaan yang terkait bisa terus melayani masyarakat dan tetap menjalankan bisnis dengan baik.
"Oleh karenanya, ada satu kata yang selalu kami sampaikan, yakni equality, kesetaraan. Bersama melakukan kegiatan, sehingga bisa bersama-sama untuk menjalankan bisnismya secara baik. Tetapi, masyarakat juga tidak dibodohi dengan trik tertentu yang seolah memberikan satu harga murah, tapi ada maksud tertentu untuk menguasai semuanya," tutur Budi.
Penyesuaian tarif taksi reguler dan taksi online, ujar Budi, bukan juga untuk mencegah perusahaan penyedia transportasi online menyediakan pilihan alat transportasi baru dengan harga terjangkau.
"Oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, tidak ada keinginan untuk mencederai satu kenikmatan tarif murah. Tetapi, lebih bagaimana kita bersama melayani," kata Budi. (hd)