Apa Sebenarnya Arti Garis Kuning di Trotoar?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Saat berjalan di trotoar, Anda pasti pernah melihat garis kuning bertekstur balok, atau dot. Namun, tentu banyak sebagian dari Anda yang tak mengetahui namanya. Garis itu bernama "guiding block". Lantas, apa fungsi guiding block itu di trotoar?
Wakil Kepala Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, hadirnya jalur tersebut ternyata diperuntukkan untuk membantu penyandang disabilitas.
"Itu diperuntukkan untuk penyandang disabilitas yang tunanetra, jadi dia sudah diberikan tanda petunjuk untuk jalan. Itu petunjuk agar mereka tidak tersesat dan mereka dipandu saat sedang ada di trotoar," kata Indra kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Indra, tanda jalur khusus terbagi dua. Ada yang bertekstur garis lurus sebagai penanda untuk bisa terus berjalan, dan ada juga yang berteksur titik-titik (dot). Jika bertekstur dot, itu menandakan penyandang disabilitas harus berhenti saat berjalan.
"Ada juga yang diberi cat warna kuning, atau oranye, fungsinya untuk membantu seseorang yang memiliki pandangan yang rendah," ujarnya.
Seperti diketahui, kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas sudah dijamin dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.
Bentuk perlakuan khusus tersebut, berupa kemudahan sarana dan prasarana fisik, atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. Pemerintah termasuk pemerintah daerah tertulis wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada kelompok disabilitas. Sekarang sudah tahu bukan? (asp)