Masih Ada Oknum Polisi Sembunyi Sebelum Menilang

Ilustrasi tilang konvensional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Razia dilakukan pihak kepolisian sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengendara berlalu lintas yang saat ini memang masih minim. Namun, razia kerap kali dipandang negatif sebagian masyarakat. Sebab sejumlah masyarakat beranggapan razia sebagai 'ajang' aparat penegak hukum mencari kesalahan pengguna jalan.

Salah satu hal yang kerap dipandang negatif adalah penegakan hukum jalanan dengan cara sembunyi-sembunyi. Di satu sisi, ada polisi lalu lintas yang hendak melakukan penindakan namun dengan cara yang salah.

Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa, mengatakan dirinya tak menampik jika hingga kini masih saja ada oknum polisi lalu lintas yang melakukan hal demikian. Cara itu tentu disebutnya menyalahi aturan. "Tentu itu salah, dan ini menjadi masukan bagi kami untuk membenahi itu semua. Intinya sembunyi di pohon tentu tidak boleh, apalagi dimarahi, sudah begitu dimintai duit lagi, itu tidak prosedur, dan salah" kata Royke saat mengunjungi kantor tvOne, Rabu, 11 Januari 2017.

Sebenarnya, ada prosedur yang telah ditetapkan kepolisian saat akan melakukan razia. Salah satunya soal lokasi yang hendak dipilih, tentu tak boleh sembarang dan mengganggu lalu lintas, serta kenyamanan pengendara lainnya. "Kalau di atas jembatan, macet, tentu itu tempatnya salah," kata dia.

Sementara itu, menurut Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pihak kepolisian memang perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat melakukan razia di beberapa titik jalan yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi.

"Kalau kita razia secara resmi itu kita harus ada surat perintah tugas, kemudian harus ada yang memimpin dan harus ada palang yang menunjukkan bila polisi sedang melakukan razia," ungkapnya saat berbincang dengan VIVA.co.id baru-baru ini.

Budiyanto menegaskan, razia yang digelar kepolisian tentu harus memperhatikan kondisi jalan. Aparat penegak hukum umumnya melakukan razia di beberapa ruas jalan yang dinilai tidak akan menimbulkan kemacetan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. "Kemudian diharapkan saat melakukan razia mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan," katanya.

Pengendara yang terkena razia, kata Budiyanto juga berhak menanyakan surat tugas. "Boleh untuk bertanya surat tugas, karena itu kan hak semua warga negara, untuk menghindari polisi gadungan dan sejenisnya.” kata dia. (adi)