Ada e-Tilang, Masih Bolehkah Bayar Denda di Pengadilan?
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA.co.id – Korps Lantas Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang dalam menindak pelanggar lalu lintas. Aturan itu dinilai memudahkan pelanggar dalam membayar denda tilang. Sebab pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, mesin electronic data capture (EDC) dan SMS banking.
Lantas bagaimana pelanggar yang tak memiliki rekening di bank? Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, pelanggar lalu lintas yang tak memiliki rekening di bank bisa membayar denda tilang dengan cara lama yakni melalui proses sidang di pengadilan.
"Iya masih bisa di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indra kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Namun dia tak menampik bahwa dengan cara itu masih membuka celah untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas Kepolisian maupun pengadilan. Polri, kata dia, juga akan bekerja keras agar masyarakat menerapkan aturan baru nantinya.
"Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir," ujarnya menambahkan.
Indra mendorong masyarakat untuk menerapkan sistem tilang elektronik karena memudahkan masyarakat atau pelanggar melakukan transaksi sehingga tak perlu lagi menunggu lama-lama di pengadilan. "Kalau ambil SIM atau STNK di pengadilan itu kan repot, harus sidang dulu segala macam. Belum lagi kalau pengadilannya saat itu lagi penuh orang, malah jadi menyusahkan diri sendiri," katanya.
(mus)