Guru dan Orangtua Harus Galak Larang Pelajar Bawa Kendaraan

Pelajar mengendarai motor di Pontianak.
Sumber :
  • https://edorusyanto.wordpress.com

VIVA.co.id – Fenomena pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah khususnya sepeda motor, tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara usia mereka belum mencukupi untuk memiliki SIM.

Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelajar SMP atau pun SMA belum termasuk kategori usia yang sudah boleh mengendarai sepeda motor. 

Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Indra Gautama mengatakan, peran sekolah dan keluarga dalam mengontrol anak untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah tentu sangat besar. Sebab, tanpa peran keduanya, anak tentunya akan bertindak bebas.

"Jadi keluarga, sekolah, Pemerintah Daerah, semua stake holder harus berperan untuk melarang masalah anak naik motor," katanya di JW Marriott, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.

Indra pun mencontohkan, banyak pelanggaran yang dilakukan pelajar, baik itu yang masih duduk di bangku SMP atau pun SMA ketika mengendarai sepeda motor di jalanan. Sebab, kata dia, usia pelajar masih terlalu muda serta tidak dapat melakukan kontrol penuh saat berkendara.

"Coba bayangkan jalan ini kan berbahaya, kalau pengemudi masih muda, naik motor ini kan bukan cuma melakukan gas dan mengerem, tapi di situ juga ada keputusan pengambilan kecepatan seperti apa, mendahului orang itu bagaimana, anak-anak kan belum cukup bisa mengontrol dengan baik," ujarnya.

Maka itu, Indra mengimbau kepada seluruh guru dan juga orang tua untuk melakukan pencegahan bagi siswa yang ingin mengendarai sepeda motor ke sekolah. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan bagi pemotor berusia muda.