Ciri-Ciri Kendaraan Tak Bakal Lolos Tilang Operasi Zebra
- ANTARA FOTO/Saptono
VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya sejak 16 November 2016. Kegiatan itu juga serentak dilakukan di seluruh wilayah Tanah Air. Gunanya, untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas seperti sepeda motor dan mobil.
Selain itu, angkutan umum dan bus juga menjadi sasaran target utama operasi itu. Tercatat, hingga hari keenam di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 6.301 unit angkutan umum dan bus terkena tilang karena menaikk-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Angkutan umum juga disasar karena sering yang melanggar. Dengan penegakan ini, halte bisa digalakkan dan pengemudi bisa disiplin," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto kepada VIVA.co.id, Selasa 22 November 2016.
Sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 1,2, dan 3, dijelaskan pada ayat itu, setiap orang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu atau dua bulan kurungan.
Selain itu, Budiyanto menambahkan, polisi dalam Operasi Zebra ini juga menyasar para pengendara yang tidak tertib lalu lintas, seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan, tidak menyalakan lampu utama sepeda motor, tak menggunakan spion, memakai pelat nomor cantik, melawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, serta tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
"Target Operasi Zebra Jaya 2016 seperti pelanggaran kendaraan yang melawan arus tercatat ada 5.957 pelanggaran," ujarnya.
Operasi Zebra merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun saat mendekati tahun baru dan natal. Gunanya, untuk menjaga keamanan dan juga ketertiban pengguna kendaraan di jalan. Operasi ini akan berakhir pada tanggal 29 November nanti dan diteruskan dengan operasi lilin pada 2 Desember menjelang Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan data, jajaran Polda Metro Jaya, selama enam hari pertama operasi itu digelar, mengeluarkan 37.065 surat tilang akibat melakukan pelanggaran lalu lintas. Di luar angka itu, ada 4.498 kendaraan yang terkena teguran.
Dari puluhan ribu kendaraan yang ditilang, pihaknya menyita barang bukti berupa 14.528 surat izin mengemudi (SIM) milik pengendara dan juga 22.404 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditahan. Tak hanya itu, sebanyak 133 kendaraan juga tercatat ikut disita akibat tidak patuh terhadap operasi tersebut.