Warga Jabodetabek Rugi Rp38 Triliun Akibat Polusi Udara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Salah satu efek buruk hadirnya produk otomotif adalah emisi gas buang yang dihasilkan mesin. Emisi gas buang yang dihasilkan tidak hanya mengganggu kesehatan, namun juga berpotensi merusak bumi yang kita huni.
Itu sebabnya, beberapa negara maju memutuskan membuat aturan khusus, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk aturan emisi Euro.
Dengan adanya aturan ini, maka produsen otomotif harus mencari cara baru, untuk bisa membuat sebuah mesin yang bertenaga, namun rendah emisi.
Kendati demikian, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menerapkan standar Euro lama, yakni Euro2.
Padahal, negara-negara lain sudah menerapkan aturan Euro4 dan Euro5. Akibatnya, polusi yang ditimbulkan cukup banyak, sehingga menimbulkan penyakit yang menyasar masyarakat.
Hal itu juga dipertegas oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan.
Iay mengatakan, banyak kerugian yang ditimbulkan akibat Indonesia masih menggunakan Euro2.
"Pertama, masyarakat kena gangguan paru-paru. Kalau dicari data di Kementerian Kesehatan, orang sakit karena udaranya kurang bagus itu banyak," kata Putu di Jakarta.
Sementara itu, menurut Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Kukuh Kumara, kerugian yang harus ditanggung masyarakat akibat polusi kendaraan bermotor berstandar Euro2 mencapai Rp38 triliun per tahun.
"Berdasarkan data dari PBB, kerugiannya sekitar Rp38 triliun di Jabodetabek, dalam satu tahun," kata Kukuh.
Angka tersebut, lanjut kukuh, didapat dari jumlah pembelian obat, perawatan dan juga kerugian akibat masyarakat yang tidak masuk kerja, karena polusi udara yang ditimbulkan.