Kendaraan Terendam Banjir di Bandung Bisa Klaim Asuransi?
- Antara/HO/Agus Bebeng
VIVA.co.id – Ratusan mobil dan sepeda motor terendam saat banjir menerjang beberapa titik di Kota Bandung, Senin, 24 Oktober 2016 kemarin. Begitu dahsyatnya, beberapa mobil dan motor bahkan terseret arus yang begitu deras.
Kerugian akibat banjir ini lebih dari Rp16 miliar. Tak hanya itu, beberapa pemilik mobil dan motor kini juga masih harus dipusingkan dengan sulitnya klaim asuransi untuk kendaraan korban banjir.
Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya kendaraan korban banjir dapat diklaim tidak ke perusahaan asuransi?
Menanggapi hal tersebut, Laurentius Iwan Pranoto Head of Communication & Event Asuransi Astra ikut angkat bicara. Kata Iwan, meski telah membayar asuransi, namun tak semua pemegang polis asuransi sadar bahwa mobilnya belum tentu mendapatkan perluasan jaminan atau extended cover, seperti banjir atau bencana lainnya.
“Jadi intinya, harus ada dipastiin ada polis perluasan untuk cover banjirnya atau tidak. Kalau ada, pasti diganti dong,” ujar Iwan kepada VIVA.co.id, Selasa, 25 Oktober 2016.
Iwan menuturkan, jika dalam ketentuan polis tidak ada perlindungan terhadap banjir maka secara otomatis hal tersebut bisa saja ditolak asuransi.
Oleh karena itu, Iwan menyatakan, pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi, lakukan perluasan jaminan, serta cek kembali atau tentukan jenis perluasan jaminan apa yang akan dicover asuransi, apakah komprehensif atau total loss only.
Setelah itu, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, seperti kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga atau kerugian yang lain.
Kata Iwan, klaim asuransi bisa saja ditolak perusahaan asuransi, jika pemilik mobil pada dasarnya mengetahui adanya banjir di depan jalan. Namun, mobil bukan diberhentikan, melainkan diterobos.