Usia Kendaraan Pariwisata Hanya 10 Tahun, Ini Alasannya

Bus Pariwisata terguling.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Sarana transportasi umum hingga kini masih menuai kritik dari masyarakat. Selain sopirnya yang kerap melanggar aturan lalu lintas, usia kendaraan juga dinilai sebagai salah satu penyebab seringnya terjadi kecelakaan. 

Terkait usia kendaraan, sebenarnya berapa batasan umur kendaraan angkutan umum yang diperbolehkan beroperasi?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimedia dari Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan batas maksimal usia transportasi antar kota antar provinsi yakni 25 tahun.

"Kalau batas usia penggunaan untuk antar kota antar provinsi sudah diatur, yaitu 25 tahun. Kalau yang dalam kota, diserahkan kepada gubernur, bupati dan walikota," kata Ahmad di Jakarta.

Ia juga menegaskan, perawatan dan servis harus rutin dilakukan, untuk membantu memperpanjang usia kendaraan. Sehingga, kendaraan tersebut bisa tetap jadi pilihan masyarakat, meski usianya sudah puluhan tahun.

"Kalau perawatan kendaraannya bagus, sebetulnya juga bisa sampai puluhan tahun. Tapi, untuk angkutan umum itu kami batasi. Yang ada sekarang, untuk pariwisata 10 tahun. Alasannya, untuk kenyamanan," ujar Ahmad.

(ren)