Cara Ketahui Besaran Denda Pajak Kendaraan

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Sebagian pihak hingga kini masih belum mengerti tata cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Denda diketahui diberikan sesuai dengan lama keterlambatan pemilik dalam membayar pajak. Semakin lama tidak dibayarkan, maka dendanya pun akan semakin bertumpuk.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBN-KB) Jakarta Selatan, Alberto Ali, denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan yakni sebesar dua persen tiap bulannya.

“Kalau pajak mati tiap bulan kita kenakan dua persen dari nilai pajak. Kalau telatnya misalnya lima bulan, ya dua persen kali lima bulan, jadi dendanya 10 persen dari nilai pajak,” kata Alberto kepada VIVA.co.id, Kamis 1 September 2016.

Saat disinggung apakah ada batas maksimal denda pajak, Alberto menegaskan, semakin lama masyarakat menunda pembayaran pajak, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.

“Enggak ada batasnya, semakin lama semakin besar. Hitung saja, misalnya dua persen kali 24 bulan untuk telat selama dua tahun, dendanya saja sudah 48 persen dari nilai pajaknya, kalau tiga tahun tambahkan saja,” katanya.

Alberto mengatakan, denda-denda itu sedianya akan masuk ke tiga institusi yang menaungi pendapatan tersebut, yakni Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Jasa Raharja. 

“Jadi di dalam STNK itu ada tiga institusi, yaitu Polisi, Pemda DKI dan Jasa Raharja. Untuk penerimaan yang didapat dari STNK atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak) itu masuk ke Kepolisian. Kalau pajak kendaraan bermotor itu masuknya ke Pemda DKI, kalau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) masuknya ke Jasa Raharja, jadi memang ada tiga,” katanya.