Daftar Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi polisi menilang pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id – Apakah Anda pernah melanggar rambu lalu lintas? Walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun sesekali Anda mungkin lalai, atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas.

Jika terbukti melanggar, siap-siap mengeluarkan uang untuk membayar denda. Lalu, berapa besaran denda pelanggaran lalu lintas?

Kepolisian Republik Indonesia dalam situs resminya mengumumkan biaya sanksi denda, atau tilang naik hingga 10 kali lipat. Kisaran denda untuk setiap pelanggaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

  1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi: Pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
  2. Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Saksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
  7. Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Pengemudi, atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
  11. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional (SNI). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
  13. Mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
  14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

(asp)