Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Terkumpul Dana Rp431 Miliar

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
- Selama sebulan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Pemprov DKI, sebanyak Rp431 milliar terkumpul dari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.


Penghapusan denda pajak di Pemprov DKI berlangsung sejak 2 Juli 2016 dan berakhir pada 2 Agustus 2016.


Dari data Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) wilayah Jakarta Selatan, tercatat selama itu sebanyak 367.042 kendaraan bermotor dibayar pajaknya maupun dibalik nama.


Total pendapatan dari BBN-KB adalah sebanyak Rp287 milliar. Sedangkan total pendapatan dari PKB adalah sebanyak Rp431 milliar.


Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wilayah Jakarta Selatan, Alberto Ali mengatakan, tak ada target terkait angka yang mesti dicapai saat penghapusan denda pajak ini.


"Sebab target dinas pajak itu kan per tahun," kata Alberto, Rabu 3 Agustus 2016.


Alberto menjelaskan, target dinas pajak per tahun mencapai Rp7 triliun dari kendaraan bermotor saja. Makanya dengan pencapaian Rp431 milliar sudah cukup untuk mendongkrak dan memenuhi target tahunannya.