Intip Cara Kerja Dispenser SPBU
- Dian Tami/VIVAcoid
VIVA.co.id – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Jakarta Selatan, diketahui melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran bahan bakar dari mesin dispenser BBM.
Terkait hal tersebut, PT Pertamina (Persero) mencoba memberikan pemaparan mengenai sistem kerja dispenser di hadapan awak media. Menggunakan sebuah mesin dispenser merek Wayne buatan Amerika yang telah dibuka penutupnya, Senior Sales Representative Pertamina Wilayah Jakarta Selatan, Awan Raharjo, mencoba menjelaskan cara kerja mesin, dibantu oleh Supervisor SPBU, Wiratno.
Hal pertama yang diterangkan adalah sistem pengisap BBM dari tangki pendam. Sistem tersebut menggunakan pipa spiral untuk menghubungkan dispenser dengan tangki pendam.
Dispenser akan bekerja, saat petugas SPBU mengangkat ujung selang atau nozzle. Secara otomatis, BBM akan naik menuju alat penakar yang disebut selenoid valve.
"Perintah pembelian ada dua. Biasanya kalau kita membeli, kita menyebutkan nominal harga atau takaran liter. Itu yang dimasukkan ke dalam perintah pembelian," ungkap Wiratno, Kamis 9 Juni 2016.
Sesuai dengan alat penakar, cairan BBM akan mengalir melalui alat pengukur aliran, saat tuas selang ditarik petugas. Secara otomatis, BBM akan mengalir ke dalam tangki kendaraan, sesuai dengan pembeliannya.
Setelah dimulai, totalisator penghitung penjualan akan menghitung sesuai dengan kecepatan BBM yang keluar. Flowmeter atau alat pengukur takaran yang terdapat di dispenser akan berhenti, setelah mencapai angka pembelian yang diinginkan konsumen.
Awan mengungkapkan, bila kecurangan biasanya dilakukan dengan cara mengatur ulang tongkat Flowmeter.
"Di meteran muncul angka yang sesuai dengan perintah pembelian yang dimasukkan, tapi takaran yang diterima tidak sesuai. Itu pasti ada lagi pengaturan pada mesin. Hal ini yang terus diawasi oleh kami dan badan Metrologi, dengan melakukan pemeriksaan," katanya.