Di IIMS, Anak di Bawah Umur Bisa Punya SIM A
- Herdi Muhardi/ VIVA
VIVA.co.id - Tak hanya usia 17 tahun ke atas saja yang bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, ternyata anak-anak pun kini dapat selayaknya orang dewasa yang mempunyai syarat mutlak mengemudi mobil. Setidaknya hal itu berlaku di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016.
Untuk meningkatkan pengetahuan akan lalu lintas di usia dini, IIMS 2016 yang bekerja sama dengan Korlantas POLRI menggelar Road Safety for Children yang bertempat di outdoor area JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Simulasi mengemudi ini diperuntukkan untuk anak-anak.
Syarat untuk ikut simulasi ini cukup mudah, karena untuk anak-anak berusia 6-12 tahun dan tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi para orang tua tak perlu khawatir anaknya terluka, karena proses pembuatan SIM ini, anak-anak hanya menggunakan mobil mini bertenaga baterai yang gas dan remnya dikendalikan staf operator Road Safety for Children.
Untuk mendapatkan SIM A khusus anak ini, lokasi pengetesan dilakukan dengan simulasi jalanan di Jakarta lengkap dengan tugu Monas, Gedung DPR/MPR hingga Patung Selamat Datang. Kendati demikian, setiap anak-anak harus tetap mematuhi rambu lalu lintas, seperti tanda berhenti, penunjuk arah dan lampu lalu lintas.
Usai berkeliling Jakarta, para peserta yang telah mengikuti acara selama 45 menit ini akan mendapatkan SIM A. SIM ini juga dapat diperpanjang tahun depan di acara IIMS 2017.
Perlu diingat, Road Safety for Children dibuka pada pukul 11.00-21.00 WIB, acara digelar sejak 7-17 April 2016. (ase)