Waspada, Suku Cadang Motor Palsu Beredar di Jakarta

Ilustrasi Berkendara Sepeda Motor
Sumber :
  • ryanfasttolaw.wordpress.com

VIVA.co.id - Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan spare part motor. Pelaku bernama BI alias K ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 15 Februari 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan, modus operandi tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan spare part motor tanpa merek lalu dikemas dengan merek terkenal.

"Diduga tersangka tidak memiliki izin usaha industri di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Februari 2016.

Agung manambahkan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh tahun. Pelaku mendapatkan omzet sebesar Rp300 juta per bulan. Pelaku, kata Agung, melakukan pelanggaran yaitu tidak memiliki izin usaha dan tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ada pelanggaran tidak ada izin usaha, tidak ada SNI karena ini menyangkut keselamatan jiwa konsumen. Contoh rantai, kalau kecepatan tinggi dan masuk ke roda bisa membahayakan konsumen."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

(mus)