Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Kantor Kecamatan

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id - Masyarakat Ibu Kota Jakarta kini semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan. Layanan ini dibuka setelah Polda Metro Jaya membuka kantor pelayanan Samsat di sejumlah kecamatan di Jakarta.

Dengan demikian, warga Jakarta tak perlu jauh-jauh lagi untuk datang ke Samsat induk Polda Metro Jaya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, sudah ada lima kantor kecamatan yang bisa melayani pelayanan Samsat, seperti Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pulogadung, dan Kecamatan Kemayoran.

"Daripada ramai-ramai ke Semanggi (Samsat induk), warga Jakarta bisa urus pajak di sini (kantor kecamatan)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, seperti dilansir situs resmi lantas.polri.go.id, Selasa 22 September 2015.

Terkait layanan yang bakal diterapkan Samsat di kecamatan, hal itu tidak jauh berbeda dengan layanan di kantor Samsat induk. Layanan yang diberikan mulai dari penerimaan pajak, terlambat pajak, lima tahun STNK/pajak mati, dan lainnya.

Dengan demikian, warga tidak lagi bisa beralasan jarak yang jauh untuk mengurus pajak kendaraannya.

"Dengan adanya Samsat kecamatan, yang alasan enggak mau bayar pajak, karena jauh di Semanggi sekarang sudah tak perlu khawatir. Cukup ke kecamatan," ujar mantan kapolda Papua tersebut.