Aturan Batas Kecepatan Butuh Konsistensi Aparat

Razia Pengendara Sepeda Motor Di JLNT Kasablanka
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan ketentuan yang mengatur batas kecepatan kendaraan. Namun peraturan ini tak luput dari cibiran dan diragukan bakal berjalan efektif.

Diketahui sebelumnya, dalam aturan itu, pengguna jalan antar kota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kpj.

Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil, dan 40 kpj untuk motor. Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 kpj untuk semua tipe kendaraan dan jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Gunadi Sindhuwinata mengatakan bahwa peraturan yang berlaku haruslah ditunjang dengan penegakan hukum secara konsisten.

“Kita dukung adanya pembatasan kecepatan sesuai dengan lingkungan. Namun harus adanya tingkat disiplin dan penegakan hukum yang benar, agar masyarakat tahu hal tersebut,” katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 7 Agustus 2015.

Selain itu, Gunaidi merasa peraturan batas kecepatan haruslah disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Karena kecepatan kendaraan sangat dipengaruhi kondisi lingkungan yang dilewatinya.

“Situasi dan kondisi sebuah lingkungan sangat berpengaruh pada kecepatan kendaraan bermotor. Seharusnya peraturan lain untuk pengendara motor seperti tidak pakai helm, melawan arus harus lebih ditegakkan. Dalam peraturan yang terpenting adalah penegakan secara konsisten, dalam aturan apa pun," katanya.