Batas Kecepatan Berkendara Bisa Ditegakan, Asal...

Ilustrasi Razia pengendara roda dua di Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) Casablanca
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan kembali membuat regulasi baru, di mana aturan ini dilakukan untuk membatasi kecepatan dalam berkendara. Bagi pelanggar akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Menanggapi hal tersebut, Trainner Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Boy Falatehansyah, Jumat 7 Agustus 2015, menyatakan dengan adanya regulasi baru tentu hal itu diciptakan untuk menciptakan keselatamatan di jalan raya.

"Tetapi, apabila peraturan itu justru mengancam keselamatan, maka bisa diabaikan. Seperti di jalan tol, tidak boleh dibawa 60 kilometer per jam. Kalau macet lain lagi," kata Boy, saat ditemui di kawasan JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Boy pun mengaku selain mendukung, namun ada baiknya pemerintah juga  menyediakan sejumlah sarana dan prasana di jalan raya, mulai dari lampu merah, marka jalan yang jelas, terlebih di beberapa titik di rawan kecelakaan.

"Tapi permasalahannya bukan larangannya, larangan itu kan peraturan, tapi harusnya ada monitoring, ada pengawasan. Kalau ada aturan dan tidak ada pengawasan, sama saja bohong," ungkapnya.

Menurutnya, meski ada aturan dan pengawasan ketat masalah belum selesai. Imbauan dan pemeliharaan, serta juga harus terpogram dengan baik.

Boy juga menyatakan bahwa untuk pelanggar yang melanggar aturan, ada baiknya dikenakan sanksi seperti halnya denda dan sidang. Hanya saja, seharusnya denda yang diberikan cukup tinggi.

"Saya tidak bisa berkomentar (sogokan) karena itu kasus berbeda. Tapi denda suduh oke, kalau bisa denda harus dinaikan, sehingga efek jeranya lebih cepat," tuturnya. (asp)