Aturan Batas Kecepatan Bakal Sulit Ditegakkan, Kenapa?
Jumat, 7 Agustus 2015 - 14:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan seluruh Indonesia. Bagi pelanggar akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
Batas kecepatan berkendara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Batas kecepatan yang berlaku saat ini untuk jalan antar kota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kpj. Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil, dan 40 kpj untuk motor.
Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 kpj untuk semua tipe kendaraan dan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan, Edo Rusyanto menyebut bahwa aturan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya petunjuk rambu mengenai hal tersebut.
“Faktor yang harus diperhatikan agar berjalan maksimal adalah rambu mengenai peraturan tersebut terlebih dahulu, saat ini rambu lalu lintas mengenai peraturan ini masih sangat minim, bagaimana bisa berjalan maksimal,” ungkapnya saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jumat, 7 Agustus 2015.
Baca Juga :
Edo menyebut juga sosialisasi dan akan peraturan ini tak kalah penting dilakukan. Hal ini akan menimbulkan pengetahuan menyeluruh serta konsekuensi yang akan didapat apabila pengendara melanggar hal tersebut.